Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang diajukan oleh PT Cahaya Ujung Pulau Laut terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Gugatan ini terkait penyitaan kapal Motor Landing Craft tanker Trans Kalimantan–02, yang hingga kini masih dikuasai negara meski perkara pidana terkait kapal itu telah inkracht.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena menyentuh isu hukum dan kepemilikan aset. PT Cahaya Ujung Pulau Laut mengklaim sebagai pemilik sah kapal tersebut, sementara pihak penegak hukum mempertahankan tindakan penyitaan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula dari penyitaan kapal Trans Kalimantan–02 oleh aparat penegak hukum pada Desember 2023. Kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, sehingga menjadi objek penyidikan. Akibatnya, kapal disita dan hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.
PT Cahaya Ujung Pulau Laut kemudian menggugat Kejari Palembang dan KPKNL Palembang dengan nilai gugatan sebesar Rp6 miliar. Sidang perdana digelar pada 29 Oktober 2025 di ruang sidang PN Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim Fatimah, SH., MH. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak.

Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Meskipun tidak ada indikasi langsung adanya Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam kasus ini, pengadilan menilai bahwa penyitaan kapal tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Kuasa hukum PT Cahaya Ujung Pulau Laut, Kgs. Akhmad Tabrani, SH., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Dalam perjanjian sewa sudah tegas disebutkan, kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” ujar Tabrani usai sidang.
Reaksi Publik & Media Sosial
Kasus ini menjadi sorotan media dan warga net di media sosial. Banyak netizen menyoroti ketidakjelasan hukum dalam penyitaan aset, serta potensi kerugian besar yang dialami perusahaan. Beberapa komentar menilai bahwa tindakan penyitaan harus dilakukan dengan lebih hati-hati agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Hashtag seperti #KasusTransKalimantan dan #PenyitaanAset mulai viral di Twitter dan Instagram. Netizen juga meminta transparansi dari pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini.
Pernyataan Resmi
Hingga saat ini, pihak Kejari Palembang dan KPKNL Palembang belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka. Namun, kuasa hukum PT Cahaya Ujung Pulau Laut menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum.
Sementara itu, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan yang diambil merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang matang. Putusan ini diharapkan bisa menjadi contoh dalam menyelesaikan sengketa hukum antara pihak swasta dan pemerintah.
Dampak & Implikasi
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi pemilik aset. Penyitaan yang tidak tepat bisa berdampak buruk pada pihak yang tidak bersalah, seperti PT Cahaya Ujung Pulau Laut.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pihak penegak hukum untuk selalu memastikan bahwa tindakan mereka didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan tidak melanggar prinsip keadilan.
Penutup
Putusan pengadilan yang menolak gugatan PT Cahaya Ujung Pulau Laut menunjukkan bahwa penyitaan kapal Trans Kalimantan–02 tetap berada dalam ranah hukum. Meski demikian, kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama dalam hal transparansi dan keadilan hukum.
Sidang berikutnya akan menghadirkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Kejari Palembang dan KPKNL Palembang. Masyarakat dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini.











Leave a Reply