Sebuah kasus korupsi yang menimpa Ir. Amin Mansur, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI), kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman terhadapnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan di wilayah Sumatera Selatan. Penyidik Polda Sumsel telah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 39,8 miliar akibat penyalahgunaan anggaran ganti rugi lahan untuk proyek Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang.
Kasus ini tidak hanya menimpa Amin Mansur, tetapi juga melibatkan pihak lain, yaitu YH. Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan pada Senin (11/8/2025), dan sidang tersebut terbuka untuk umum.
Kronologi kejadian bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai angka yang sangat signifikan. Anggaran ganti rugi lahan sebesar Rp 39,8 miliar dikeluarkan oleh APBD Kota Palembang, namun ternyata lahan yang digunakan adalah aset milik pemerintah kota sendiri. Hal ini memicu dugaan bahwa ada indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, penyidik Polda Sumsel perlu mendalami lebih lanjut mengenai pemberian anggaran ganti rugi lahan. “Di perkara ini anggaran ganti rugi lahan yang diberikan untuk pembuatan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang yakni Rp 39,8 miliar. Sedangkan hasil audit BPKP jumlah kerugian negaranya Rp 39,8 miliar, artinya total loss,” ujarnya.
Unsur korupsi dalam kasus ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran. Meskipun belum ada bukti konkret, dugaan kolusi dan nepotisme sering kali menjadi faktor utama dalam kasus korupsi seperti ini. Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa pihak mungkin telah memperkaya diri secara ilegal melalui mekanisme pengadaan lahan yang tidak transparan.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup beragam. Beberapa kalangan menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada Amin Mansur sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, banyak pihak juga menyampaikan dukungan kepada Amin Mansur, terutama dari alumni Fakultas Hukum UNSRI yang mengenal sosoknya sebagai dosen yang baik dan berdedikasi.
Salah satu alumni, Helen Okta Mevia, S.H., M.Kn, mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kasus yang menimpa Amin Mansur. Ia menyatakan bahwa Amin Mansur merupakan sosok yang baik dan tidak pernah memberikan arahan buruk kepada mahasiswa. “Pak AM orang baik. Ia adalah seorang pengajar akademisi, pembimbing kedua thesis saya, ia selalu membimbing sesuai keilmuannya, bahkan mendorong anak didik, khususnya yang dibimbingnya dalam penyelesaian thesis S2,” katanya.
Sementara itu, Ferdita Ayu, S.H., M.Kn, alumni lainnya, juga menyampaikan dukungan kepada Amin Mansur. Ia mengatakan bahwa Amin Mansur selama menjadi dosen, rajin dalam mengajar dan selalu memberi materi dengan baik. “Pak AM sosok dosen pembimbing yang sangat baik, selalu mempermudah mahasiswa dalam proses bimbingan, tidak pernah mempersulit. Apalagi dalam hal waktu bimbingan, ia selalu menyempatkan waktunya apabila mahasiswa bimbingannya ingin melakukan bimbingan,” ujarnya.

Pernyataan resmi dari lembaga anti-korupsi dan institusi hukum masih menunggu. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK atau Ombudsman terkait kasus ini. Pihak kepolisian dan pengadilan tetap menjalankan proses hukum secara terbuka dan transparan.
Dampak dari kasus ini tidak hanya berdampak pada individu terdakwa, tetapi juga pada citra institusi pendidikan dan sistem pemerintahan di daerah. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat dan akademisi bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari pengawasan dan hukuman yang berat.
Penutup
Status terbaru dari kasus Ir. Amin Mansur masih dalam proses persidangan. Sidang tuntutan terhadapnya akan dilaksanakan pada Senin (11/8/2025). Publik tetap menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan nasibnya. Selain itu, masyarakat juga menantikan langkah-langkah lebih lanjut dari lembaga anti-korupsi untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum.










Leave a Reply