Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

Pejabat BUMD Milik Provinsi Sumsel Terseret Korupsi Pengangkutan Batubara

Pejabat BUMD Milik Provinsi Sumsel Terseret Korupsi Pengangkutan Batubara: Perkembangan Terkini

Sebuah kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menghebohkan publik. Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp18 miliar terkait pengangkutan batubara. Kasus ini menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penyalahgunaan wewenang dan pengaturan yang tidak transparan.

Menurut informasi yang dihimpun, proses penahanan terhadap Sarimuda dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan, dan penahanan. Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati.

“Saya tidak punya hak untuk memberikan komentar, mungkin bisa ditanyakan dengan jubir KPK,” ujar Deru, Kamis (21/9/2023). Menurutnya, Sarimuda sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT SMS sejak tahun 2022, sehingga kasus tersebut tidak memengaruhi operasional BUMD tersebut.

Selain itu, kasus ini juga melibatkan pelanggaran terhadap beberapa peraturan undang-undang, seperti Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (22/5/2024), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sarimuda dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan akan membacakan nota pembelaan. Mereka menilai tuntutan tersebut sangat berat dan berpotensi tidak adil. Namun, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang.

Di sisi lain, kasus korupsi di Sumsel tidak hanya melibatkan PT SMS. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang izin pada pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera. Dari hasil penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar.

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, bersama tim penyidik menerima berkas hasil audit dari BPK RI. Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto, menyebut bahwa tim penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditetapkan, termasuk para pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor pertambangan tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan mereka terhadap praktik korupsi yang terjadi di BUMD. Beberapa komentar viral menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan aset daerah dan kelemahan sistem pengawasan.

Hashtag seperti #SumselBersih dan #StopKorupsiSumsel mulai ramai dibicarakan di media sosial. Masyarakat menuntut agar kasus ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga meminta pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap BUMD dan menjaga integritas pejabat yang menjabat di dalamnya.

Pernyataan resmi dari KPK menyatakan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Komisi ini juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Dampak dari kasus ini sangat besar, baik secara politik maupun sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah dan BUMD semakin terpuruk. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan di tingkat daerah.

Saat ini, status terbaru dari kasus ini adalah bahwa Sidang Perkara Korupsi atas nama Sarimuda masih dalam proses. Penasehat hukum terdakwa akan membacakan nota pembelaan, sementara pihak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumsel terus mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.

Masyarakat menantikan keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib Sarimuda dan pihak-pihak lain yang terlibat. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan BUMD dan meningkatkan akuntabilitas pejabat di tingkat daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *