Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

MODUS KUR JAHAT! Pegawai Bank KCP Semendo Manipulasi Data Nasabah, Kerugian Rp 12,79 M!

Kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tujuh tersangka yang diduga melakukan manipulasi data nasabah dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan KUR. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,79 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya modus operandi yang rapi, yaitu penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha. Dari hasil penyidikan, para tersangka bekerja sama dengan perantara KUR untuk mempermudah proses pengajuan dan pencairan dana. Modus ini membuat KUR fiktif bisa lolos, meski tidak sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. “Sebelumnya, para tersangka diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang mengaitkan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah Kejati Sumsel melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Bank BUMN Capem Semendo, antara tahun 2022 hingga 2023. Penyidik menemukan adanya kecurangan dalam proses pengajuan kredit, termasuk manipulasi data nasabah dan pemalsuan dokumen.

Para tersangka terdiri atas EH (pimpinan cabang pembantu), MAP (penyelia pelayanan nasabah), PPD (account officer), serta empat perantara KUR: WAF, DS, JT, dan IH. Proses kerja sama antara oknum internal bank dan perantara berlangsung terstruktur, sehingga pengajuan KUR yang tidak sah bisa lolos.

Unsur KKN yang Dipermasalahkan

Dalam kasus ini, beberapa unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) teridentifikasi. Pertama, korupsi terlihat dari penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dokumen untuk mendapatkan kredit yang sebenarnya tidak layak. Kedua, kolusi terjadi antara pegawai internal bank dan perantara KUR, yang saling membantu dalam proses pengajuan dan pencairan dana. Terakhir, nepotisme belum secara eksplisit terungkap, tetapi ada indikasi bahwa hubungan dekat antara pelaku dan pihak tertentu mungkin turut berperan dalam skema ini.

Reaksi Publik & Media Sosial

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Sumatera Selatan. Netizen mulai menyebarkan informasi melalui media sosial, dengan tagar seperti #KasusKURJahat dan #BankKCPSemendo menjadi trending. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil. Beberapa komentar menyebutkan bahwa program KUR seharusnya membantu UMKM, bukan justru dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.

Pernyataan Resmi

Kajati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 134 saksi. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat bank untuk menjaga integritas dalam penyaluran KUR,” tegasnya.

Dampak & Implikasi

Kasus ini berdampak signifikan pada kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, terutama dalam pemberian KUR. Penggunaan dana KUR yang seharusnya digunakan untuk mendukung UMKM ternyata justru dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, institusi bank juga mengalami kerugian reputasi, yang bisa memengaruhi kepercayaan nasabah dan investor.

Penutup

Saat ini, empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari. Sementara WAF sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan akan terus memproses kasus ini hingga tercapai keputusan hukum yang jelas. Publik masih menantikan proses sidang dan penyelesaian kasus ini.

Tersangka Kasus KUR Fiktif di Bank BUMN
Penyidik Kejaksaan Menyelidiki Kasus Korupsi KUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *