Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

Mantan Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Pokir

Pada Rabu (17/9/2025), Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Arie Martharedo, mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumatera Selatan. Vonis ini diberikan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, yang menyatakan bahwa Arie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain Arie, hakim juga memvonis Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra, kontraktor CV HK, dengan hukuman serupa yakni 2 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Arie Martharedo bersama Ketua DPRD Sumsel kala itu, RA Anita Noeringhati, melakukan kunjungan kerja. Dalam perjalanan, Arie menerima empat proposal pokir aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan Lurah Kelurahan Keramat Raya. Proposal tersebut kemudian diteruskan ke Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

Arie kemudian bertemu dengan kontraktor Wisnu Andrio Fatra dari CV HK untuk membicarakan pelaksanaan proyek. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan fee sebesar 20 persen dari nilai 4 paket pekerjaan. Arie memberikan nomor rekening pribadinya kepada Wisnu untuk menerima aliran dana. Namun, proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak.

Hasil penyidikan terungkap adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap, gratifikasi, serta pengaturan lelang. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.

Unsur KKN yang Dipermasalahkan

Kasus ini melibatkan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Arie Martharedo diduga menerima gratifikasi sebesar 20 persen dari total dana pokir yang dialirkan ke rekening pribadinya. Selain itu, ada indikasi kolusi antara para terdakwa, termasuk pengaturan lelang proyek agar hanya pihak tertentu yang mendapatkan kontrak. Praktik nepotisme juga muncul karena hubungan antara Arie dan pihak kontraktor.

Reaksi Publik & Media Sosial

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat daerah hingga kontraktor swasta dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Vonis 2 tahun penjara terhadap para terdakwa juga menimbulkan perdebatan karena dinilai lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU.

Media sosial ramai membahas kasus ini, dengan banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap sistem hukum yang dinilai tidak memberikan sanksi yang cukup berat. Beberapa akun media sosial menggunakan hashtag seperti #HukumTidakAdil dan #KorupsiDiSumsel untuk menyuarakan kekecewaan mereka.

Pernyataan Resmi

Kejaksaan Tinggi Sumsel mengungkap peran Arie Martharedo dalam kasus dugaan korupsi-gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumsel APBD tahun 2023. “AMR berperan menerima aliran dana ke rekening dengan total fee 20 persen gratifikasi Rp826 juta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan AMR, pihak swasta WAF, dan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR. Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap dengan komitmen fee dari tersangka baik pihak ASN dan swasta.

Dampak & Implikasi

Kasus ini berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Sumsel dan pemerintahan daerah. Para terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan uang rakyat. Selain itu, kasus ini juga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana pokir yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Proses hukum yang berjalan atau sudah dimulai masih terus berlangsung. Baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan.

Penutup

Kasus korupsi pokir yang menyeret mantan Kabag Humas DPRD Sumsel Arie Martharedo kini memasuki tahap putusan pengadilan. Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, kasus ini tetap menjadi peringatan bagi pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan dana negara. Publik masih menantikan langkah-langkah selanjutnya, termasuk apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *