Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

Yuherman Divonis 7 Agustus 2025 atas Korupsi Dana Pemeliharaan di Dinas Lingkungan Hidup

Lead / Pembuka

Pengadilan Negeri Sukabumi akhirnya memutuskan hukuman bagi Yuherman, mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, dengan vonis 7 tahun penjara atas dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah. Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang dialami sebesar Rp800 juta lebih. Kasus ini juga menunjukkan bahwa tindakan KPK dan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi semakin agresif.

Kronologi Kejadian

Kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi bermula dari pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi telah melakukan penyidikan sejak Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025.

Awalnya, dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu TS dan HR, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu. Setelah pengembangan penyidikan, Prasetyo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ditetapkan sebagai tersangka baru pada April 2025. Penahanan terhadap Prasetyo dilakukan setelah tiga kali mangkir panggilan penyidik.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sukabumi melakukan pemeriksaan tersangka korupsi dana pemeliharaan

Unsur KKN yang Dipermasalahkan

Dalam kasus ini, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Prasetyo diduga kuat menjadi pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran yang merugikan uang negara sebesar lebih dari Rp800 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan lainnya. Selain itu, ada indikasi keterlibatan pihak luar, seperti PT EPP, dalam pengadaan tender pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah di beberapa daerah, termasuk Tangerang Selatan.

Proses pengadaan tender pekerjaan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup

Reaksi Publik & Media Sosial

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Berbagai komentar viral di media sosial mengecam aksi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. Tagar seperti #SukabumiBersih dan #TidakAdaYangAman menjadi trending di Twitter. Warga mengharapkan adanya transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan Resmi

Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santos menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia juga menyebutkan bahwa tersangka masih bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa kasus serupa juga terjadi di Tangerang Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp75,9 miliar.

Dampak & Implikasi

Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama Dinas Lingkungan Hidup. Di sisi lain, kasus ini juga memicu upaya penguatan pengawasan dan pengendalian anggaran di instansi-instansi pemerintah. Proses hukum yang berjalan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, meskipun masih ada keraguan tentang efektivitas sistem pengawasan yang ada.

Penutup

Yuherman akan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Warungkiara setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Masyarakat tetap menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *