PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sidang ini menyangkut dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar yang diduga menjadi ajang bancakan. Terdakwa, M Fauzi alias Pablo, kontraktor dari CV Daneswara Satya Amerta, akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Idi Il Amin SH MH, Pablo dianggap terbukti memberikan uang suap kepada oknum anggota DPRD OKU untuk mendapatkan jatah proyek dari dana Pokir. Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Pablo dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kronologi Kejadian
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (23/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng, dua kontraktor yang diduga telah dikondisikan sejak awal pembahasan RAPBD Tahun 2025. Saksi utama dalam sidang kali ini adalah mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Nopriansyah mengungkap bahwa untuk meloloskan RAPBD, dirinya diminta “melobi” dua kubu DPRD yang saat itu terbelah jelang Pilkada OKU. Dari total anggaran Rp48 miliar, diminta fee 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk panitia. Ia mengaku mengumpulkan Rp7 miliar dari kontraktor, termasuk dari Ahmad Sugeng. Fee tersebut digunakan Nopriansyah membeli mobil Toyota Fortuner second di Palembang, dengan alasan untuk keperluan dinas.

Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Kasus ini mencakup unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi terlihat dari penggunaan dana pokir yang tidak transparan dan dugaan penerimaan uang suap. Kolusi terjadi antara kontraktor dan oknum pejabat DPRD serta PUPR yang saling mengatur agar proyek bisa direalisasikan. Nepotisme muncul dari keterlibatan keluarga atau kerabat dalam proses pemberian proyek, seperti keterlibatan keponakan Wakil Ketua II DPRD OKU, Purwanto, dalam keterangannya.

Reaksi Publik & Media Sosial
Publik menyambut baik vonis yang diberikan kepada Pablo, meskipun ada juga yang merasa hukuman terlalu ringan. Beberapa netizen mengkritik sistem korupsi yang masih marak di daerah, sementara lainnya mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar drama pemberantasan korupsi. Tagar #KorupsiOKU dan #PabloDivonis2Tahun mulai viral di media sosial, dengan banyak komentar yang mengecam praktik kotor ini.
Pernyataan Resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas. KPK juga menyita mobil Fortuner yang diduga berasal dari uang fee proyek dan memeriksa kembali Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa mereka akan terus memastikan keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dampak & Implikasi
Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Masyarakat semakin waspada terhadap potensi korupsi dalam pengelolaan dana aspirasi. Selain itu, kasus ini juga membuka mata masyarakat tentang bagaimana sistem korupsi bisa terjadi secara sistematis, bahkan di level lembaga legislatif dan eksekutif.
Penutup
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum dan belum sepenuhnya selesai. Publik menantikan apakah vonis yang diberikan akan menjadi contoh nyata bagi pelaku korupsi lainnya. Di samping itu, masyarakat juga berharap agar lembaga pengawas seperti KPK dapat terus aktif dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di berbagai daerah.











Leave a Reply