Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

Tiga Pegawai Pajak Divonis Bersalah dalam Kasus Dana Retribusi Fiktif di PN Palembang

Sebuah kasus korupsi yang melibatkan tiga pegawai pajak nonaktif di Palembang akhirnya memasuki babak hukum setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap mereka. Ketiganya, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnama, dan Rizky Fariz Harjito, divonis dengan hukuman berbeda karena terbukti menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan mereka.

Kasus ini menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik penyalahgunaan dana negara yang dilakukan melalui mekanisme retribusi fiktif. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (2/8/2024), dengan hakim ketua Masriati membacakan putusan secara langsung.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun masing-masing. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ancaman kurungan jika tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatan sebagai pegawai negeri. Rangga Fredy Ginanjar disebut menerima uang sebesar Rp 787 juta dari beberapa perusahaan, termasuk PT Inti Dwitama, PT Heva Petroleum Energi, dan PT Lematang Enim Energi. Natalia Wulan Purnama menerima uang sebesar Rp 40,5 juta, sementara Rizky Fariz Harjito menerima total Rp 8.029.000.

Majelis hakim mengumumkan vonis terhadap tiga pegawai pajak di PN Palembang

Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Usai sidang, dua terdakwa, Natalia Wulan Purnama dan Rizky Fariz Harjito, menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Rangga Fredy Ginanjar memilih untuk pikir-pikir.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk di lembaga pemerintah. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk mencegah kejahatan semacam ini terulang.

Proses sidang di PN Palembang untuk tiga pegawai pajak terkait dana retribusi fiktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *