Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023. Kasus ini menyeret dua nama penting, yakni Brisvo Diansyah, Plt. Kepala Disperindag yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Muhtanzi Basir, Direktur CV. Restu Bumi selaku rekanan penyedia jasa. Nilai anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp 1,7 miliar, dengan total anggaran keseluruhan sebesar Rp 2,7 miliar.
Kronologi Kejadian
Pada konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2025), Kasi Pidsus Kejari PALI Enggi Elber mengungkap bahwa kegiatan pelatihan yang seharusnya dilaksanakan untuk masyarakat ternyata tidak pernah terlaksana. Namun, anggaran tetap dicairkan seperti biasa. Penyidik Kejari PALI menemukan bahwa Brisvo Diansyah menunjuk langsung CV. Restu Bumi sebagai pelaksana kegiatan tanpa prosedur yang sah. Tindakan ini diduga dilatarbelakangi oleh hubungan kedekatan pribadi antara Brisvo Diansyah dan Muhtanzi Basir, yang sebelumnya pernah bekerja di instansi yang sama.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Dalam kasus ini, terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi terlihat dari penyalahgunaan dana pelatihan yang tidak sesuai dengan tujuan. Kolusi terjadi melalui keterlibatan pihak luar, yaitu CV. Restu Bumi, yang diduga membuat laporan fiktif dan menggelapkan dana. Nepotisme muncul dari hubungan dekat antara Brisvo Diansyah dan Muhtanzi Basir, yang memengaruhi pengambilan keputusan dalam pemilihan rekanan.

Reaksi Publik & Media Sosial
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media sosial. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan pejabat yang dinilai tidak bertanggung jawab. Tagar #PALIKorupsi menjadi trending di berbagai platform media sosial, dengan komentar-komentar yang mengecam aksi tersebut. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah setempat.

Pernyataan Resmi
Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari PALI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana publik senilai Rp 1,7 miliar melalui proyek fiktif modus pelatihan. Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim demi memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak & Implikasi
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat agar mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel. Dampaknya terhadap kepercayaan publik sangat besar, karena masyarakat merasa dikhianati oleh para pejabat yang seharusnya menjaga kepentingan umum. Selain itu, kasus ini juga dapat memengaruhi reputasi institusi terkait dan meningkatkan tekanan untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan anggaran.
Penutup
Saat ini, penyidik Kejari PALI terus melakukan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan proyek fiktif yang berkedok pelatihan tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi dan mengamankan puluhan aitem alat bukti dari dua kantor Disperindag PALI. Masyarakat masih menantikan hasil penyidikan dan proses hukum yang akan berjalan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di daerah.











Leave a Reply