Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

7 Tersangka KUR Muara Enim Diduga Terlibat dalam Manipulasi Aset Khasanah Bank

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022 hingga 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.

Tujuh tersangka yang ditetapkan adalah EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Mereka diduga terlibat dalam skema manipulasi penyaluran KUR dan pengelolaan aset bank. Penyidik Kejati Sumsel mengungkap bahwa para tersangka memanipulasi data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data dan memalsukan dokumen untuk meloloskan pencairan KUR.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka EH, selaku pimpinan BSB Capem Semendo, adalah bekerja sama dengan perantara KUR seperti WAF, DS, JT, dan IH. Dengan bantuan mereka, KUR diajukan menggunakan data nasabah yang tidak diketahui pemiliknya, serta surat keterangan usaha yang dipalsukan.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439. Hingga saat ini, sedikitnya 134 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025. Sementara itu, WAF tercatat sudah ditahan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi. “Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ujar dia.

Tim penyidik Kejati Sumsel memeriksa saksi dalam kasus KUR Muara Enim

Perbuatan para tersangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Subsidair, Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 9 UU Tipikor.

Kasus ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama karena adanya indikasi manipulasi aset khasanah bank yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka. Para pelaku diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk mempercepat proses pencairan KUR dengan memanipulasi data nasabah dan dokumen.

Dokumen palsu yang digunakan dalam kasus KUR Muara Enim

Reaksi publik terhadap kasus ini sangat besar. Berbagai komentar viral di media sosial menyoroti kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan dana KUR dan aset bank. Beberapa netizen menyebutkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi masih marak di sektor perbankan.

Pernyataan resmi dari Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa penyidik akan terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum,” ujar Kajati Sumsel.

Dampak dari kasus ini sangat signifikan, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan pengelolaan dana KUR. Selain itu, kasus ini juga bisa berdampak pada reputasi Bank Sumsel Babel, yang dikenal sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar di Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap tujuh tersangka masih berjalan. Publik terus menantikan langkah-langkah lebih lanjut dari Kejati Sumsel, termasuk sidang perdana dan putusan akhir dari pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *