Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

Jaringan Mafia Tanah di Banyuasin: Oknum BPN Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pelaku mafia tanah di Kabupaten Banyuasin. Pada Senin, 17 Februari 2025, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AMR, Wakil Direktur CV. HK, dan APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Proyek-proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 826.100.000,- akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan tidak memenuhi spesifikasi. Penyidik juga menemukan bahwa para tersangka menggunakan wewenangnya untuk mengalokasikan dana APBD secara tidak transparan.

Dalam proses hukum, WAF dan APR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR yang saat ini berada di Jakarta akan dibawa ke Kejati Sumsel pada 18 Februari 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian ditahan hingga 9 Maret 2025.

Selain itu, konflik lahan di Parit 11, Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin semakin memanas dengan kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain ke Polda Sumsel. Okeng (54) melaporkan RH, SG, SRF, dan DG atas dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan surat tanah, serta perusakan lahan. Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Abd. Rakhman Bin Lacolo mengungkap dugaan kuat adanya jaringan mafia tanah di Banyuasin yang melibatkan mantan Kepala Desa dan para mafia tanah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya membenarkan telah menerima laporan dengan nomor LP/B/1057/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. “Kami sedang memproses laporan ini secara profesional,” ujarnya. Mediasi terakhir gagal mencapai kesepakatan, sehingga kedua belah pihak kini mengandalkan jalur hukum.

Konflik Lahan di Banyuasin Terkait Mafia Tanah

Tidak hanya di Banyuasin, kasus mafia tanah juga terjadi di wilayah Jakarta Utara. Waluyo (63) berhasil mendapatkan keadilan setelah Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada tiga mafia tanah yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melahap tanah mereka. Tersangka AS alias “Pak Haji” dan dua pegawai BPN, MB dan EB, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah palsu.

Modus operandi yang digunakan oleh para mafia tanah adalah dengan memanipulasi proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) agar dapat mengubah kepemilikan lahan. Hal ini dilakukan dengan cara mengubah data di sertifikat tanah menggunakan alat khusus seperti cairan pemutih pakaian atau cottonbud. Proses ini dilakukan dengan bantuan pegawai BPN yang korup.

Mafia Tanah di Jakarta Utara dan Tersangka BPN

Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk memperketat prosedur standar operasi pelaksanaan program PTSL. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya serius memberantas mafia tanah, apalagi yang melibatkan pegawai Kementerian ATR/BPN. Digitalisasi warkah juga akan ditingkatkan untuk mencegah manipulasi dokumen.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah prioritas utama mereka. Melalui penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi seperti ini, Kejati Sumsel berkomitmen untuk mendukung tercapainya pemulihan keuangan negara dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *