Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah mengungkap jaringan kejahatan terkait penyalahgunaan anggaran daerah.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, yang berujung pada penahanan enam orang tersangka. Namun, pengembangan penyidikan akhirnya memunculkan empat nama baru yang ditahan pada Kamis (20/11/2025). Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
KPK menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah adanya bukti tambahan yang ditemukan selama proses penyidikan. Sebelumnya, beberapa pihak yang diamankan dalam OTT tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti. Namun, dengan temuan baru, mereka kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dinas PUPR OKU.
Kronologi Kejadian
Kasus korupsi di Dinas PUPR OKU bermula dari dugaan praktik jual-beli proyek antara pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di lingkungan Dinas PUPR. Jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
Para anggota DPRD OKU kemudian meminta jatah sebesar 20 persen, sehingga total fee mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran. Hal ini diduga menjadi dasar dari dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya tiga unsur KKN, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi terlihat dari dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk proyek-proyek yang tidak transparan. Kolusi terjadi antara anggota DPRD OKU dan pihak swasta yang saling mengatur pembagian fee proyek. Sementara itu, nepotisme muncul dari dugaan keterlibatan kerabat atau rekan dekat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR.
Reaksi Publik & Media Sosial
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama warga OKU yang merasa khawatir atas penggunaan uang rakyat. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap para pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Tagar #KPKTahanEmpatTersangkaBaru dan #KorupsiDinasPUPROKU mulai viral di media sosial, dengan banyak komentar yang menuntut transparansi dan keadilan.
Pernyataan Resmi
KPK secara resmi menyatakan bahwa penahanan empat tersangka baru merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa para tersangka akan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan terus menggali fakta-fakta lebih lanjut untuk memastikan keadilan.
Dampak & Implikasi
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Warga OKU merasa kecewa karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kini diduga disalahgunakan. Selain itu, kasus ini juga membawa implikasi politik, terutama bagi partai-partai yang memiliki kader di DPRD OKU.
Penutup
Kasus korupsi Dinas PUPR OKU terus berkembang dengan penahanan empat tersangka baru. KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil. Publik saat ini sedang menantikan hasil sidang dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka agar keadilan dapat ditegakkan.
[IMAGE: KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU]












Leave a Reply