Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan sebidang tanah milik terpidana kasus korupsi dana desa. Tanah seluas 20 x 15 meter persegi yang berada di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, disita sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Tanah tersebut milik Sodikin, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Putusan ini sudah inkrah, sehingga Kejari Muara Enim melaksanakan eksekusi sesuai dengan perintah hukum.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa penyitaan tanah ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg, tertanggal 8 Januari 2025. Proses eksekusi dilakukan pada Jumat (7/2/2025), dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah Perkasa bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim.
Proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan. Disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kepala Desa Tanjung Medang, serta perangkat desa setempat. Tanah milik Sodikin kemudian dipasangi tanda lahan disita Kejari Muara Enim.
Sodikin menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang sejak 2012. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pajak. Selain itu, dia juga menilap dana pajak yang telah dipungut dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara akibat perbuatan Sodikin mencapai Rp485.758.618. Dugaan korupsi ini terjadi selama 7 tahun, mulai dari 2015 hingga 2022.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta. Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp32 juta, serta sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan DD dan ADD juga turut disita sebagai barang bukti.

Penyitaan tanah ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat tindakan kriminal. Ini juga menunjukkan komitmen Kejari Muara Enim dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan transparan.
Pihak Kejari Muara Enim menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan secara sah dan sesuai dengan putusan pengadilan. Hal ini juga menjadi bentuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum di Indonesia.











Leave a Reply