Sumsel.newsz.id

Berita Penting & Bermanfaat Seputar Sumsel

Kejati Sumsel Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian

Lead / Pembuka

Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menaikkan status penyidikan. Dua tersangka, termasuk seorang ASN Kementerian Perhubungan dan Direktur CV Binoto, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan anggaran negara yang tidak transparan.

Kronologi Kejadian

Pada Senin (15/9/2025), Polda Sumsel menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau. Proyek bernilai kontrak sebesar Rp 11,97 miliar ini dilaksanakan oleh CV Binoto dengan bantuan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.

Hasil audit BPK RI menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,95 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kekurangan volume. Dalam pemaparan penyidik, ditemukan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Binoto tidak memenuhi standar, termasuk beton yang tidak sesuai. Selain itu, keterlambatan pengerjaan proyek tidak dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Unsur KKN yang Dipermasalahkan

Dalam kasus ini, dugaan korupsi terjadi melalui penyalahgunaan dana APBN Tahun Anggaran 2022. Pejabat pembuat komitmen (PPK), Panji Rangga Kusuma, diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian negara. Di sisi lain, Achmad Faisal selaku direktur CV Binoto disebut melakukan manipulasi pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain korupsi, ada indikasi kolusi antara pelaku dan pihak terkait dalam pengambilan keputusan. Terdapat dugaan bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan secara transparan, sehingga memungkinkan penyelewengan dana. Selain itu, nepotisme juga menjadi isu penting, meski belum ada bukti langsung terkait hubungan keluarga dalam kasus ini.

Proyek perkeretaapian Stasiun Lahat dan Lubuklinggau

Reaksi Publik & Media Sosial

Kasus ini menimbulkan reaksi publik yang cukup besar, khususnya di media sosial. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap penggunaan uang rakyat yang tidak optimal. Tagar seperti #KorupsiProyekPerkeretaapian dan #SumselBersih mulai viral di Twitter. Netizen juga meminta agar kasus ini dituntaskan secara tuntas dan tidak ada upaya untuk mengabaikan pelaku.

Reaksi publik terhadap kasus korupsi proyek perkeretaapian

Pernyataan Resmi

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Listiyono Dwi Nugroho, penyidikan telah menunjukkan adanya bukti kuat yang mendukung dugaan korupsi. “Penyidik telah menyita 109 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menyetujui berkas perkara sebagai lengkap (P-21). Kedua tersangka kini menjalani penahanan sementara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dampak & Implikasi

Kasus ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur negara. Masyarakat merasa khawatir bahwa uang rakyat sering kali digunakan secara tidak transparan. Selain itu, institusi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan BPK RI harus lebih waspada dalam pengawasan proyek strategis.

Proses hukum yang sedang berlangsung juga menjadi perhatian utama. Publik menantikan hasil sidang dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keadilan. Selain itu, kasus ini bisa menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Penutup

Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau saat ini sedang dalam proses penyidikan yang lebih intensif. Kedua tersangka, yaitu Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal, kini menjalani penahanan sementara. Masyarakat tetap menantikan hasil sidang dan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keadilan. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus serupa demi melindungi keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *