Pengadilan Negeri Palembang kini tengah memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka, Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal. Kasus ini menyangkut proyek perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,95 miliar. Tersangka pertama adalah Panji Rangga Kusuma, ASN yang menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, sementara tersangka kedua adalah Achmad Faisal, Direktur CV Binoto selaku kontraktor.
Kasus ini bermula dari temuan audit yang menunjukkan adanya penyimpangan pada proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di dua stasiun tersebut. Proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2022 senilai kontrak Rp 11,97 miliar. Dalam pemeriksaan, ditemukan kerugian negara yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1,58 miliar, mutu dan spesifikasi tidak sesuai sebesar Rp 121 juta, serta denda keterlambatan yang tidak dikenakan senilai Rp 248 juta.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan keduanya melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. “Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi berupa denda, sehingga melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Panji dan Achmad kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan undang-undang tersebut, para tersangka dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polda Sumsel.
[IMAGE: LIPAT GANDA Terdakwa AMRULLAH Diadili Diduga Korupsi Mark-up Anggaran Proyek Sumsel]
Selain kasus korupsi di Sumsel, isu KKN juga menghiasi dunia politik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dalam Pilbup Parigi Moutong. MK menyatakan Amrullah yang merupakan mantan terpidana belum melewati masa jeda 5 tahun setelah menjalani hukuman.
“Menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 75/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Parigi Moutong. MK memberikan waktu paling lama 60 hari untuk KPU melaksanakan PSU tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan Amrullah belum menjalani masa jeda 5 tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 bertanggal 30 Januari 2020.
[IMAGE: LIPAT GANDA Terdakwa AMRULLAH Diadili Diduga Korupsi Mark-up Anggaran Proyek Sumsel]
Dampak dari kasus-kasus ini sangat signifikan. Pertama, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan lembaga hukum semakin goyah. Kedua, proses hukum yang berjalan sering kali dinilai tidak transparan dan tidak adil. Ketiga, masyarakat menjadi semakin waspada terhadap tindakan korupsi dan kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara.
Reaksi publik terhadap kasus-kasus ini sangat beragam. Beberapa pihak mengkritik sistem peradilan yang dinilai tidak mampu menangani kasus-kasus seperti ini secara adil. Namun, banyak juga yang mendukung upaya pemerintah dalam memberantas KKN.
Pernyataan resmi dari KPK dan lembaga pengawas lainnya menunjukkan komitmen dalam menuntut pelaku KKN. Namun, masih banyak yang mengharapkan reformasi lebih lanjut agar sistem hukum dapat lebih efektif dan adil.
Secara keseluruhan, kasus-kasus KKN yang terjadi di berbagai sektor kenegaraan, TNI, dan Polri menunjukkan pentingnya reformasi sistem hukum dan penegakan aturan yang lebih ketat. Publik tetap menantikan proses hukum yang berjalan dengan transparansi dan keadilan.











Leave a Reply